weatherontheair.com

weatherontheair.com – Insiden penyerangan seksual terhadap seorang wisatawan remaja di Pantai Pancer, Banyuwangi, berujung pada sebuah operasi penyelamatan yang sarat dengan ketegangan dan drama. Kejadian ini berlangsung saat upaya untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan tengah diupayakan, namun situasi berubah ketika keluarga korban memutuskan untuk menolaknya dan memilih jalur hukum.

Awal Mula Upaya Penyelesaian Kasus

Peristiwa ini bermula ketika dua mobil yang berisi LJL, korban kekerasan seksual, bersama keluarganya, serta keluarga pelaku EK, bergerak menuju kantor polisi. Mobil lainnya diisi oleh anggota keluarga tersangka EK dan DPP. Keluarga korban, yang telah menghabiskan tiga hari di rumah pelaku, merasa terjebak dan dipaksa untuk menyetujui penyelesaian kasus secara damai, termasuk paksaan terhadap korban untuk menikah dengan pelakunya.

Langkah Cepat Ibu Korban

Dalam kondisi yang tidak menentu, ibu korban, RL, terus berkomunikasi dengan anak sulungnya yang berada di Pulau Dewata. Dengan kecerdikan, ia memanfaatkan alasan sakit perut untuk menghentikan mobil dan segera mengarahkan anaknya ke toilet sebuah toko Indomaret di Pesanggaran. Di sana, dengan bantuan komunikasi terus-menerus dengan anak sulungnya, RL berhasil meminta pertolongan.

Penyelamatan oleh Tim Pendamping

Setelah berada di dalam toilet selama beberapa waktu, dua mobil, sebuah sedan dan mini bus, tiba dan berhasil menghentikan perjalanan keluarga tersangka. Sebelas individu keluar dari kedua kendaraan tersebut dan membawa LJL dan ibunya ke dalam mobil mereka. RL menyebutkan bahwa individu-individu ini merupakan tim pendamping dan kuasa hukum dari Pemerintah Daerah Banyuwangi yang bertugas mengawal kasus LJL.

Kehebohan di Tempat Kejadian

Kejadian itu menarik perhatian warga sekitar dan menciptakan keributan di lokasi. Achmad Wahyudi, pendamping hukum korban, mengkonfirmasi peristiwa tersebut dan menyebutkan bahwa upaya untuk menyelesaikan kasus secara damai yang dilakukan oleh keluarga kedua tersangka adalah tidak lazim dan dipandang sebagai tindakan yang menekan korban.

Pemerkosaan di Pantai Pancer

Pada hari Jumat, 26 April, korban yang berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda setempat saat sedang berwisata di Pantai Pancer. Korban, yang sedang menikmati suasana pantai bersama teman-temannya, didekati oleh tersangka EK dan DPP yang meminta uang dan kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergantian.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Pesanggaran dan kasus ini sedang ditangani dengan serius. Wahyudi bersama tim dari kementerian perempuan dan perlindungan anak berkomitmen untuk mengawal dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

Upaya penyelamatan korban ini menunjukkan ketegasan pihak berwenang dalam menangani kasus kekerasan seksual dan menegakkan keadilan bagi korban, memastikan bahwa prosedur hukum ditegakkan di atas upaya-upaya mediasi yang tidak sesuai.