weatherontheair.com

weatherontheair.com – Menyusul percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah secara formal mengimplementasikan regulasi yang mengharuskan mobil listrik untuk dilengkapi dengan sistem suara buatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi tantangan keselamatan yang timbul dari operasional kendaraan listrik yang relatif tidak bersuara, yang dapat menyebabkan potensi bahaya bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Data Registrasi Kendaraan Listrik

Kementerian Perhubungan Indonesia telah mencatat jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang telah terdaftar sebanyak 133.225 unit per tanggal 3 April 2024. Jumlah ini didasarkan pada penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagai bagian dari proses registrasi kendaraan.

Rationale Kebijakan Pengadaan Suara Buatan

Joko Kusnanto, Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Hubdat, mengemukakan bahwa kebijakan ini diperkenalkan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan jalan raya. Alasan kebijakan ini dikhususkan untuk mobil listrik adalah karena ukuran dan risiko yang lebih besar yang terkait dengan kendaraan jenis ini.

Detail Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020, yang mengatur tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik. Regulasi tersebut secara spesifik mewajibkan kendaraan listrik untuk dilengkapi dengan suara buatan sebagai standar keselamatan.

Timeline Penerapan Regulasi

Regulasi mengenai suara buatan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 22 Juni 2024 untuk kendaraan listrik yang telah diproduksi, dirakit, atau diimpor sebelum tanggal tersebut. Sementara itu, kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian diwajibkan untuk memenuhi standar ini dalam jangka waktu maksimal dua tahun setelah tanggal yang sama.

Pengaturan ini menandai langkah legislatif penting yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menyesuaikan kebijakan lalu lintas dengan pertumbuhan kendaraan listrik. Dengan memperkenalkan wajib suara buatan pada mobil listrik, pemerintah berupaya mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kesadaran pejalan kaki terhadap keberadaan kendaraan ini, yang pada akhirnya akan meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna jalan raya.