weatherontheair.com

weatherontheair.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) berada pada tahap akhir dalam proses perolehan perpanjangan kontrak operasi penambangan yang akan memampukan perusahaan untuk melanjutkan aktivitasnya hingga tahun 2061. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menginformasikan bahwa proses ini tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah yang relevan.

Rasio Kepemilikan dan Rencana Produksi sebagai Basis Perpanjangan

Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan untuk memperpanjang kontrak didasarkan pada faktor kepemilikan mayoritas saham oleh Indonesia sebesar 51%, serta proyeksi bahwa Freeport akan mencapai puncak produksi pada tahun 2035 melalui operasi penambangan bawah tanah. Ia menekankan bahwa inisiatif eksplorasi harus dimulai sebelumnya, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk eksplorasi bisa mencapai 10 hingga 15 tahun.

Dampak dari Tidak Dilakukannya Perpanjangan Kontrak Saat Ini

Tanpa perpanjangan kontrak segera, Bahlil memperingatkan bahwa Freeport mungkin terpaksa menghentikan operasi pada tahun 2040, menjelang berakhirnya kontrak saat ini. Karena itu, perpanjangan saat ini dilihat sebagai langkah penting untuk menjamin kelangsungan operasi Freeport di masa mendatang.

Opsi Penambahan Saham dan Manfaatnya bagi Indonesia

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini tidak menimbulkan masalah, terutama karena Indonesia memiliki mayoritas saham dan memiliki opsi untuk meningkatkan kepemilikannya sebesar 10% dengan harga yang menguntungkan.

Investasi Freeport dalam Pembangunan Smelter dan Pengolahan Mineral Nasional

Ditambahkan bahwa Freeport berencana untuk memulai operasi smelter di Gresik yang ditargetkan berjalan pada pertengahan tahun 2024, dengan investasi sebesar US$ 3,1 miliar atau setara dengan Rp 48 triliun. Hal ini bertujuan agar konsentrat tembaga yang selama ini diekspor dapat diolah di Indonesia, menciptakan produk turunan seperti emas, lithium, dan katoda, yang memberikan nilai tambah ekonomi.

PT Freeport Indonesia mendekati finalisasi perpanjangan kontrak yang akan mengizinkan operasi tambang hingga tahun 2061, menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Perpanjangan ini didasarkan pada kepemilikan mayoritas saham oleh Indonesia dan proyeksi puncak produksi pada tahun 2035. Tanpa perpanjangan kontrak sekarang, ada kemungkinan Freeport akan berhenti beroperasi sebelum tahun 2040. Investasi strategis dalam pembangunan smelter menunjukkan komitmen Freeport terhadap pengolahan mineral di Indonesia, yang akan meningkatkan nilai tambah ekonomi negara.