weatherontheair.com – Mahkamah Agung (MA) telah memberikan putusan yang menguntungkan Partai Garuda dengan merubah kriteria usia untuk calon kepala daerah agar diterapkan pada saat mereka dilantik. Keputusan ini, yang diumumkan menjelang periode Pilkada, telah mengejutkan banyak pihak, termasuk Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, FX Rudy mengakui bahwa perubahan standar usia adalah hal yang bisa diterima. “Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar,” ucap FX Rudy. Namun, dia juga menyatakan keheranannya mengapa keputusan penting ini diumumkan tepat sebelum Pilkada, sebuah momen kritis dalam politik lokal.
“Kenapa keputusan ini diambil tepat saat Pilkada mendekat?” tanya Rudy, mencerminkan keraguan yang dirasakan oleh banyak orang. “Itu lah yang menjadi pertanyaan masyarakat. Kalau saya, silahkan saja, monggo yang berkuasa di sana,” tambahnya, menunjukkan sikap pasrah terhadap keputusan otoritas yang lebih tinggi.
Putusan MA ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan anggota partainya, yang menantang Pasal 4 ayat 1 huruf d dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Regulasi tersebut awalnya membatasi usia minimum untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 30 tahun, serta 25 tahun untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang dihitung mulai dari penetapan pasangan calon. Gugatan ini berhasil, dan MA setuju untuk mengubah ketentuan tersebut agar usia calon dihitung pada saat pelantikan.
Keputusan ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan pada dinamika pencalonan dalam Pilkada mendatang, memberikan peluang bagi calon yang lebih muda untuk memasuki arena politik pada saat pelantikan.