weatherontheair.com

weatherontheair.com – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memutuskan untuk mengubah syarat usia bagi calon kepala daerah menjadi berlaku pada saat pelantikan, menyusul gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda. Keputusan ini diumumkan menjelang pelaksanaan Pilkada, yang memicu keheranan dari berbagai pihak termasuk FX Hadi Rudyatmo, Ketua DPC PDIP Solo.

Dalam sebuah wawancara yang dilaporkan pada Sabtu (1/6/2024), FX Rudy mengungkapkan bahwa perubahan syarat tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang normal. “Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar,” ungkapnya.

Namun, FX Rudy menambahkan, “Tapi kenapa dibuat pada saat Pilkada? Itu saja pertanyaan masyarakat, kalau saya silahkan, monggo yang kuasa di sana,” menunjukkan kebingungan mengapa perubahan krusial ini diumumkan tepat sebelum Pilkada.

Perubahan pada syarat usia ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan rekan-rekannya. Gugatan tersebut menantang Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Awalnya, aturan tersebut menetapkan bahwa usia minimal untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah 25 tahun, dihitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah aturan usia tersebut menjadi berlaku saat pelantikan.